Facilitator Program, from Liaison to Locomotive

0 comments
Fasilitator Program (FasGram) adalah salah satu pendekatan yang digunakan HIV Cooperation Program for Indonesia (HCPI) untuk memperkuat peran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola progam pengendalian HIV di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Program tersebut dimulai tahun 2010 sebagai inovasi setelah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (DitjenPAS) dan HCPI mengidentifikasi titik terlemah dalam upaya perluasan cakupan dan peningkatan kualitas berbagai program pengendalian HIV di lingkungan Pemasyarakatan.

Program tersebut diawali dengan rapid assessment untuk memformulasikan peran dan tanggung jawab para fasilitator dalam sistem tata kelola UPT Pemasyarakatan yang sudah ada, serta mengidentifikasi kualifikasi umum individu yang sesuai. Kemudian dilanjutkan dengan perekrutan oleh DitjenPAS dan pelatihan-pelatihan untuk mengembangkan kemampuan fasilitasi bagi institusi pemerintah. Pada awalnya, 13 orang fasilitator yang berasal dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat direkrut DitjenPAS untuk memfasilitasi 7 KanWil dalam mengelola program di 54 UPT Pemasyarakatan. Seiring dengan perkembangan program, saat ini ada 20 Fasilitator Program yang bekerja di 10 provinsi (Sumatera Utara, Kep. Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur).
FasGram awalnya berperan sebagai “liason officer” antara KanWil dan UPT Pemasyarakatan, tetapi karena komitmen terhadap pengendalian HIV yang tinggi dari para fasilitator dan respon yang baik dari KanWil dan UPT, yang kemudian memperluas peran mereka sehingga mencakup hampir semua aspek manajemen pelaksanaan program HIV. Mulai dari memfasilitasi Kanwil dan UPT dalam perencanaan, advokasi dan monitoring pelaksanaan program, hingga mentoring teknis beberapa kegiatan serta membuka jejaring dan koordinasi dengan institusi lain diluar UPT Pemasyarakatan agar dapat memberikan program/layanan terkait HIV yang berkualitas bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Fleksibilitas yang diberikan HCPI dan kepercayaan dari DitjenPAS dibayar tuntas oleh para fasilitator dengan kinerja yang luar biasa sehingga semua KanWil dan UPT yang difasilitasi merasa sangat terbantu dan meningkat kinerjanya. Hal ini tergambar dari meningkatnya cakupan berbagai program pengendalian HIV di UPT Pemasyarakatan dalam 1 tahun terakhir seperti jumlah WBP yang menerima informasi dan edukasi HIV meningkat 1.4 kali dari 53,945 pada tahun 2010 menjadi 74,259 di tahun 2011. Begitu juga dengan WBP yang menerima layanan tes HIV meningkat hampir dua kali lipat dari 13,053 pada tahun 2010 menjadi 22,950 di tahun 2011, serta jumlah WBP dengan HIV yang menerima pengobatan anti-retroviral (ARV) yang meningkat 1.5 kali lebih tinggi dari 160 pada tahun 2010 menjadi 240 ditahun 2011. Peningkatan kinerja program di UPT Pemasyarakatan yang terjadi juga sangat diapresiasi oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dengan menjadikannya sebagai salah satu pembelajaran terbaik program pengendalian HIV di Indonesia dalam laporan UNGASS tahun 2012.
Meningkatnya kinerja program pengendalian HIV di UPT Pemasyarakatan, dimana FasGram ikut berkontribusi, sedikit banyak memberi dampak pada angka kematian WBP yang menurun hingga hampir setengahnya dari 840 tahun 2010 menjadi 552 kematian di tahun 2011. Selain itu FasGram juga sangat kreatif dalam memanfaatkan media sosial secara efektif untuk berbagi pencapaian, pengalaman dan pembelajaran diantara mereka. Hal ini merupakan implementasi nyata dari mekanisme knowledge managementyang akan sangat bermanfaat bagi pelaksanaan program pengendalian HIV kedepannya maupun program-program pemberdayaan dan technical assistance lainnya.

Leave a Reply