Gambaran Pekerja Seks Berusia Muda di Indonesia

0 comments
Menurut Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak, anak muda berusia antara 18 dan 24 tahun secara hukum termasuk orang dewasa, sementara mereka yang berusia di bawah 18 tahun didefinisikan sebagai anak-anak. Sehingga dapat kita seimpulkan bahwa orang yang lebih muda dari 18 tahun dan melakukan hubungan seks dengan imbalan dianggap sebagai korban eksploitasi seks komersial. Pembedaan ini sangat penting artinya dalam hal program pengendalian HIV di antara mereka yang lebih muda dari 18, karena pemerintah Indonesia memiliki kewajiban hukum sebagai penandatangan konvensi tersebut yang melampaui isu kesehatan masyarakat.

Pembedaan tersebut akan sangat mempengaruhi bagaimana orang berpikir dan menanggapi orang-orang muda yang menjual seks. Masalah anak muda menjual seks juga melibatkan banyak dimensi seperti hukum, ekonomi, politik, sosial, moral, dan isu-isu hak asasi manusia. Keterlibatan anak-anak dan orang muda dalam seks komersial dapat dikaitkan dengan banyak faktor termasuk kemiskinan, eksploitasi seksual komersial dan perdagangan, pelecehan seksual masa kanak-kanak, tunawisma, kurangnya keterampilan kerja dan kesempatan kerja, keinginan untuk hidup lebih baik dan peningkatan pendapatan, migrasi dan mobilitas, mengurangi pilihan dalam situasi keprihatinan kemanusiaan, dan penggunaan narkoba.

Kesenjangan yang signifikan dalam ketersediaan dan kualitas data, menyebakan tidak ada perkiraan yang akurat tentang jumlah orang muda menjual seks. Selain itu, beberapa statistik tentang perdagangan manusia gagal untuk membedakan antara anak korban eksploitasi seks komersial dan pekerja seks dewasa. Padahal, ada banyak alasan mengapa orang muda yang menjual seks cenderung lebih terkena efek fisik dan psikologis negatif dari hal tersebut, termasuk infeksi HIV dibanding orang dewasa. Hal ini disebabkan karena mereka lebih rentan secara biologis, akibat alat reproduksinya yang masih berkembang. Pekerja seks muda juga cenderung tidak dapat menegosiasikan penggunaan kondom dengan pelanggannya, terutama pada pelanggan yang bersedia membayar lebih untuk berhubungan seks dengan gadis atau laki-laki muda karena pelanggannya menganggap mereka masih "murni."

Distribusi umur pertama kali melakukan hubungan seks dengan imbalan cukup bervariasi antar lokasi yang pernah disurvei oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 2007-2009, dimana pada WanitaPekerja Seks (WPS) berkisar antara 10% (Mimika) – 38% (Tanggerang) yang melakukan hubungan seks dengan imbalan pertama kalinya sebelum berusia 20 tahun. Bahkan dihampir disemua lokasi survei kecuali di Kota Medan ada WPS yang sudah melakukan hubungan seks dengan imbalan sebelum berumur 15 tahun. Sedangkan umur pertama kali melakukan hubungan seks dengan imbalan pada Waria cenderung lebih muda dari WPS yaitu berkisar antara 46% (Pontianak) hingga 61% (Malang dan Semarang) melakukan seks komersial pertama kali sebelum berusia 20 tahun.

Mengerikan juga yah datanya…. Makanya, ayo bersama-sama kita berbuat sesuatu agar tidak lebih banyak anak muda yang menjadi korban seks komersia

Leave a Reply