Layanan Jarum Suntik Steril Sulit Tembus Tembok Lapas

0 comments

Layanan jarum dan alat suntik steril (LJASS) untuk Penasun merupakan salah satu kebijakan nasional penanggulangan HIV dan AIDS yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007, sayangnya kebijakan tersebut sulit untuk dilaksanakan di lingkungan Lapas/Rutan. Secara umum 71% responden yang pernah menyuntikan Napza pernah mendengar tentang LJASS, 35% pernah dirujuk ke layanan tersebut dan 28% pernah menerima alat suntik steril, dimana sebagian besarnya menerima LJASS ketika masih diluar Lapas/Rutan. Hal ini sangat terkait dengan LJASS yang belum disediakan didalam Lapas/Rutan secara resmi.
Berbeda dengan LJASS, Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) telah diluncurkan oleh DitjenPAS, dan diimplementasikan di beberapa Lapas/Rutan sejak tahun 2007 bekerjasama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN),  Kementerian Kesehatan dan lembaga lainnya. Namun persentase responden yang pernah menggunakan Napza suntik dan pernah mendengar PTRM (63%) maupun yang tahu adanya PTRM di Lapas/Rutan (57%), lebih kecil dibandingkan yang pernah mendengar tentang LJASS. Responden yang pernah mengakses layanan PTRM di dalam Lapas/Rutan mencapai 17%, atau hampir separuh dari yang pernah dirujuk ke layanan tersebut (31%).

Gambar 26. Distribusi Responden Yang Pernah Menggunakan Napza Suntik Menurut Cakupan PTRM & LJASS (n=102)

Diharapkan keikutsertaan para narapidana Napza dalam program-program yang telah di buat Ditjenpas dapat di tingkatkan, sehingga program itu dapat langsung dirasakan oleh manfaatnya oleh narapidana dan  menjadikan salah satu tolak ukur keberhasilan program tersebut.

Leave a Reply