Layanan jarum dan alat suntik steril (LJASS) untuk
Penasun merupakan salah satu kebijakan nasional penanggulangan HIV dan AIDS
yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007, sayangnya kebijakan tersebut sulit untuk
dilaksanakan di lingkungan Lapas/Rutan. Secara umum 71% responden yang pernah
menyuntikan Napza pernah mendengar tentang LJASS, 35% pernah dirujuk ke layanan
tersebut dan 28% pernah menerima alat suntik steril, dimana sebagian besarnya menerima
LJASS ketika masih diluar Lapas/Rutan. Hal ini sangat terkait dengan LJASS yang
belum disediakan didalam Lapas/Rutan secara resmi.
Berbeda dengan LJASS, Program Terapi Rumatan Metadon
(PTRM) telah diluncurkan oleh DitjenPAS, dan diimplementasikan di beberapa
Lapas/Rutan sejak tahun 2007 bekerjasama dengan Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional (KPAN), Kementerian Kesehatan
dan lembaga lainnya. Namun persentase responden yang pernah menggunakan Napza
suntik dan pernah mendengar PTRM (63%) maupun yang tahu adanya PTRM di
Lapas/Rutan (57%), lebih kecil dibandingkan yang pernah mendengar tentang
LJASS. Responden yang pernah mengakses layanan PTRM di dalam Lapas/Rutan
mencapai 17%, atau hampir separuh dari yang pernah dirujuk ke layanan tersebut
(31%).
Gambar
26. Distribusi Responden Yang Pernah
Menggunakan Napza Suntik Menurut Cakupan PTRM & LJASS (n=102)
Diharapkan keikutsertaan para narapidana Napza dalam program-program yang telah di buat Ditjenpas dapat di tingkatkan, sehingga program itu dapat langsung dirasakan oleh manfaatnya oleh narapidana dan menjadikan salah satu tolak ukur keberhasilan program tersebut.



