Maraknya bisnis Narkoba yang dilakukan oleh para bandar dibalik jeruji besi tak ayal disebabkan karena permintaan (demand) akan Narkoba yang cukup besar. Sejauh ini pemerintah melalui penegak hukumnya telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lapas, namun ini dianggap kurang optimal.
Mudahnya akses narapidana untuk mendapatkan narkoba menjadikan tingginya tingkat penyalahgunaan Narkoba, bahkan beberapa jenis narkoba menjadi favorit untuk digunakan karena mudahnya mendapatkan jenis narkoba tersebut.
Persentase jenis Napza yang paling sering digunakan responden
dalam 1 tahun terakhir adalah Subutex (55%) yang merupakan nama dagang dari
buprenofrin. Umumnya Subutex digunakan secara sublingual atau diresapkan
dibawah lidah, dan sering diresepkan oleh dokter sebagai substitusi penggunaan
Napza suntik yang berisiko terhadap penularan HIV dan HCV. Jenis Napza yang
sering digunakan dalam 1 tahun terakhir berikutnya adalah Heroin atau putaw (39%),
yang sering digunakan dengan cara dihirup atau di suntikan.
Napza yang paling sering disuntikan dalam 1 tahun
terahir oleh responden yang pernah menyuntikan Napza adalah Diazepam (44%) atau
lebih dikenal sebagai valium, dimana efek samping yang ditimbulkan mirip dengan
heroin tetapi harga jualnya jauh lebih murah. Sedangkan yang paling sering
disuntikan di Lapas Narkotika yang mereka tempati saat penelitian dilakukan
adalah Heroin (67%).
Tabel : Persentase Jenis Napza Yang Pernah Digunakan dan Disuntikan Responden
Jenis Napza
|
Digunakan 1 Thn Terakhir (n=505)
|
Disuntikan 1 Thn Terakhir (n=82)
|
Disuntikan di LP sekarang (n=15)
|
Heroin
|
39
|
44
|
67
|
Diazepam
|
10
|
40
|
0
|
Shabu-shabu
|
2
|
1
|
7
|
Subutex
|
55
|
21
|
0
|
Metadon
|
0.4
|
1
|
7
|
Kokain
|
3
|
5
|
0
|
Lainnya
|
1
|
1
|
13
|