Over kapasitas di Lapas dan Rutan sangat berpengaruh terhadap pelayanan warga binaan. Kondisi ini juga berpengaruh terhadap determinan terjadinya penyalahgunaan narkoba dalam lapas. Terjadinya penyalahgunaan narkoba menyebabkan sulitnya para narapidana untuk lepas dari jeratan ketergantungan narkoba.
Tinggi tingkat penyalahgunaan Napza di lapas bukan hanya sekedar kabar burung, dari data hasil survei DITJENPAS tahun 2012 di dapat penyalahgunaan Napza di lapas narkotika masih tinggi sebesar 87%, dan persentase responden yang pernah mengkomsumsi Napza secara di suntik (13%).
Gambar : Distribusi Narapidana Laki-laki di
Lapas Narkotika Menurut Lama Menggunakan Napza dan Napza Suntik (n=785)
Rerata lama waktu menyalahgunakan Napza dari responden
yang pernah melakukannya adalah 54 bulan dengan median 36 bulan. Sedangkan
rerata lama menyuntikan Napza dari Narapidana Laki-laki di Lapas Narkotika yang
pernah menggunakan Napza suntik adalah 53 bulan dengan median 27 bulan. Hal ini
mengindikasikan Narapidana Laki-laki di Lapas Narkotika sudah menggunakan dan
menyuntikan Napza dalam waktu yang cukup lama.
Tiga dari empat responden yang pernah
menyalahgunakan Napza mengaku masih melakukannya dalam 1 tahun terakhir, Sedangkan
80% responden yang pernah menggunakan Napza Suntik juga masih menyuntikan Napza
dalam 1 tahun terakhir.
Selain itu, 3% responden
mengaku pernah menyuntikan Napza di dalam Lapas/Rutan, dimana separuhnya
mengaku pernah menyuntikan Napza di Lapas Narkotika yang sedang mereka tempati
saat penelitian di lakukan dan bahkan ada 1% responden yang mengaku menyuntikan
Napza untuk pertama kalinya di dalam Lapas. Hal ini mengindikasikan bahwa
proporsi Penasun pada Narapidana Laki-laki di Lapas Narkotika 22 kali lebih
banyak dibanding proporsi estimasi Penasun pada penduduk Indonesia hasil
estimasi populasi rawan terinfeksi HIV tahun 2009.
Gambar : Distribusi Narapidana Laki-laki di Lapas Narkotika Menurut Riwayat
Menggunakan Napza dan Napza Suntik (n=785)