TINGGINYA PENYALAHGUNAAN NAPZA DI LAPAS

0 comments
Over kapasitas di Lapas dan Rutan sangat berpengaruh terhadap pelayanan warga binaan. Kondisi ini juga berpengaruh terhadap determinan terjadinya penyalahgunaan narkoba dalam lapas. Terjadinya penyalahgunaan narkoba menyebabkan sulitnya para narapidana untuk lepas dari jeratan ketergantungan narkoba.

Tinggi tingkat penyalahgunaan Napza di lapas bukan hanya sekedar kabar burung, dari data hasil survei DITJENPAS tahun 2012 di dapat penyalahgunaan Napza di lapas narkotika masih tinggi sebesar 87%, dan persentase responden yang pernah mengkomsumsi Napza secara di suntik (13%).
Gambar : Distribusi Narapidana Laki-laki di Lapas Narkotika Menurut Lama Menggunakan Napza dan Napza Suntik (n=785)

Rerata lama waktu menyalahgunakan Napza dari responden yang pernah melakukannya adalah 54 bulan dengan median 36 bulan. Sedangkan rerata lama menyuntikan Napza dari Narapidana Laki-laki di Lapas Narkotika yang pernah menggunakan Napza suntik adalah 53 bulan dengan median 27 bulan. Hal ini mengindikasikan Narapidana Laki-laki di Lapas Narkotika sudah menggunakan dan menyuntikan Napza dalam waktu yang cukup lama.
Tiga dari empat responden yang pernah menyalahgunakan Napza mengaku masih melakukannya dalam 1 tahun terakhir, Sedangkan 80% responden yang pernah menggunakan Napza Suntik juga masih menyuntikan Napza dalam 1 tahun terakhir.
Selain itu, 3% responden mengaku pernah menyuntikan Napza di dalam Lapas/Rutan, dimana separuhnya mengaku pernah menyuntikan Napza di Lapas Narkotika yang sedang mereka tempati saat penelitian di lakukan dan bahkan ada 1% responden yang mengaku menyuntikan Napza untuk pertama kalinya di dalam Lapas. Hal ini mengindikasikan bahwa proporsi Penasun pada Narapidana Laki-laki di Lapas Narkotika 22 kali lebih banyak dibanding proporsi estimasi Penasun pada penduduk Indonesia hasil estimasi populasi rawan terinfeksi HIV tahun 2009.
Gambar : Distribusi Narapidana Laki-laki di Lapas Narkotika Menurut Riwayat Menggunakan Napza dan Napza Suntik (n=785)

Leave a Reply