KELUARGA BERENCANA (KB) gerakan
untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa
dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran
seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.Jumlah anak dalam sebuah keluarga
yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir
1970-an.
TUJUAN UMUM:Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam
rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi
dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran
sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
TUJUAN KHUSUS :
·
Meningkatkan jumlah penduduk untuk
menggunakan alat kontrasepsi.
·
Menurunnya jumlah angka kelahiran
bayi.
·
Meningkatnya kesehatan keluarga
berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
Pengaturan
keluarga dititikberatkan dengan cara menentukan kapan suatu keluarga siap
mempunyai anak pertama. Berarti kapan seorang ibu siap untuk hamil. Seorang
perempuan siap hamil manakala ia sudah dewasa.
·
Dalam arti Biologis: alat-alat
tubuhnya sudah cukup matang untuk hamil, melahirkan dan menyusui bayinya.
·
Dalam arti Ekonomi: keluarga cukup
mempunyai sumber untuk memelihara ibu hamil dan bayinya kelak.
·
Dalam arti Psikologis: Kejiwaan
perempuan siap menjadi ibu, dan kejiwaan laki-laki untuk menjadi ayah.
Yang terpenting dalam arti Sosial-Moral: sesudah pernikahan.
Kesiapan tersebut pada umumnya terjadi pada umur 20 tahun atau lebih. Saat
layak untuk suatu pernikahan.