Menarik masalah kesehatan
masyarakat kepada isu penegakan
hukum pada akhirnya menjadi strategi utama dalam penanggulangan gangguan kekurangan yodium terkini di
Jawa Tengah. Strategi tersebut
terbukti berhasil membalikan keadaan dari hanya 20% garam dengan kadar yodium
cukup yang beredar di Jawa Tengah dan sekitarnya menjadi hampir 90% dalam kurun
waktu kurang dari 1 tahun.
Setelah hampir 25 tahun mencoba
pendekatan yang berharap pada kesadaran pemangku kepentingan (petani, produsen,
dan distributor garam serta konsumen) melalui berbagai model pelatihan,
penjangkauan dan mentoring, termasuk penyediaan insentif berupa bahan baku
yoidum murah dan peralatan gratis untuk para aktor di hulu. Begitu juga dengan
upaya peningkatan kesadaran hak dan kepedulian untuk hanya menggunakan garam
beryodium pada konsumen sebagai aktor di hilir, tak henti-hentinya dilakukan
oleh berbagai pihak dibidang kesehatan. Maka akhirnya pemerintah provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan denda
dan pidana bagi produsen pada awal 2013 yang sebenarnya sudah cukup lama
ditetapkan melalui berbagai peraturan.
Hingga 2012 persentase garam dengan kadar yodium
cukup yang beredar di Jawa Tengah tak lebih dari 20%. Padahal menurut aturannya
seharusnya 100%, dan harga 50 ppm Kalium yodat (KIO3) juga sangat murah yaitu
hanya sekitar 30 rupiah saja untuk setiap 1 kg garam atau hanya sekitar 1% dari
harga dasar garam dari petani yang berkisar antara 2000 – 4000 rupiah/kg. Selain itu proses menambahkan yodium juga
cukup sederhana dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu berbagai
pihak yang berwenang merasa enggan menerapkan sanksi hukum sebelum 2013 karena secara
logika baik dari sisi ekonomi maupun teknis seharusnya tidak ada yang menjadi
penghambat bagi para produsen untuk menambahkan yodium dalam garam.
Awalnya mungkin para pemangku kebijakan
berfikir bahwa masa ada sih pengusaha yang tega mencuri 100 rupiah dari setiap
pelanggannya – dihitung dari rereta kebutuhan garam per orang per tahun adalah
3 kg dan harga yodium per kg garam yang hanya 30 rupiah - dan mengorbankan
tingkat kecerdasaan konsumennya yang merupakan saudara sebangsa. Tetapi rupanya
ungkapan kalo satu sendok garam itu asin sekali tetapi kalo 1 truk bisa manis sekali
rasanya lebih mempengaruhi perilaku sebagian pengusaha garam dibanding berbagai
upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran bahwa kekuarangan yodium bisa mempengaruhi
perkembangan kecerdasan intelektual dari berbagai pihak selama puluhan tahun
terakhir.
Tak terbayang berapa banyak rakyat Indonesia
khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil, miskin, dan menjadikan garam
sebagai satu-satunya sumber asupan yodium, yang terdampak oleh nakalnya sebagian
pengusaha garam dan keengganan pemangku kepentingan dalam menegakkan aturan
secara konsisten dan berkelanjutan. Entah harus berapa banyak lagi desa idiot –
desa dengan jumlah tuna grahita cukup banyak – seperti di probolinggo yang teridentifikasi
untuk bisa menyadarkan para pemangku kepentingan tentang pentingnya yodium
dalam garam……