Rp 100 yang merampas kecerdasan bangsa

0 comments

Menarik masalah kesehatan masyarakat kepada isu penegakan hukum pada akhirnya menjadi strategi utama dalam penanggulangan gangguan kekurangan yodium terkini di Jawa Tengah. Strategi tersebut terbukti berhasil membalikan keadaan dari hanya 20% garam dengan kadar yodium cukup yang beredar di Jawa Tengah dan sekitarnya menjadi hampir 90% dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun.

Setelah hampir 25 tahun mencoba pendekatan yang berharap pada kesadaran pemangku kepentingan (petani, produsen, dan distributor garam serta konsumen) melalui berbagai model pelatihan, penjangkauan dan mentoring, termasuk penyediaan insentif berupa bahan baku yoidum murah dan peralatan gratis untuk para aktor di hulu. Begitu juga dengan upaya peningkatan kesadaran hak dan kepedulian untuk hanya menggunakan garam beryodium pada konsumen sebagai aktor di hilir, tak henti-hentinya dilakukan oleh berbagai pihak dibidang kesehatan. Maka akhirnya pemerintah provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan denda dan pidana bagi produsen pada awal 2013 yang sebenarnya sudah cukup lama ditetapkan melalui berbagai peraturan.

Hingga 2012 persentase garam dengan kadar yodium cukup yang beredar di Jawa Tengah tak lebih dari 20%. Padahal menurut aturannya seharusnya 100%, dan harga 50 ppm Kalium yodat (KIO3) juga sangat murah yaitu hanya sekitar 30 rupiah saja untuk setiap 1 kg garam atau hanya sekitar 1% dari harga dasar garam dari petani yang berkisar antara 2000 – 4000 rupiah/kg.  Selain itu proses menambahkan yodium juga cukup sederhana dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu berbagai pihak yang berwenang merasa enggan menerapkan sanksi hukum sebelum 2013 karena secara logika baik dari sisi ekonomi maupun teknis seharusnya tidak ada yang menjadi penghambat bagi para produsen untuk menambahkan yodium dalam garam.

Awalnya mungkin para pemangku kebijakan berfikir bahwa masa ada sih pengusaha yang tega mencuri 100 rupiah dari setiap pelanggannya – dihitung dari rereta kebutuhan garam per orang per tahun adalah 3 kg dan harga yodium per kg garam yang hanya 30 rupiah - dan mengorbankan tingkat kecerdasaan konsumennya yang merupakan saudara sebangsa. Tetapi rupanya ungkapan kalo satu sendok garam itu asin sekali tetapi kalo 1 truk bisa manis sekali rasanya lebih mempengaruhi perilaku sebagian pengusaha garam dibanding berbagai upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran bahwa kekuarangan yodium bisa mempengaruhi perkembangan kecerdasan intelektual dari berbagai pihak selama puluhan tahun terakhir.

Tak terbayang berapa banyak rakyat Indonesia khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil, miskin, dan menjadikan garam sebagai satu-satunya sumber asupan yodium, yang terdampak oleh nakalnya sebagian pengusaha garam dan keengganan pemangku kepentingan dalam menegakkan aturan secara konsisten dan berkelanjutan. Entah harus berapa banyak lagi desa idiot – desa dengan jumlah tuna grahita cukup banyak – seperti di probolinggo yang teridentifikasi untuk bisa menyadarkan para pemangku kepentingan tentang pentingnya yodium dalam garam……



Leave a Reply