1 dari 7 Pengguna Napza Suntik (Penasun) mulai menyuntik ketika masih duduk dibangku SLTP

0 comments
Napza merupakan obat terlarang dan merupakan istilah yang digunakan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk bahan/obat yang termasuk kategori berbahaya atau dilarang digunakan, diproduksi, dipasok, diperjualbelikan dan diedarkan di luar ketentuan hukum. Banyak konsep dan definisi operasional penyalahgunaan Napza seperti tahap coba pakai (new initiation) didefiniskan apabila frekuensi penggunaan per tahun 5 kali atau kurang, sedangkan lebih dari 5 kali per tahun sebagai lebih dari mencoba dan disebut pengguna teratur bila memakai setiap hari selama minimal 2 minggu dan penggunaan Napza lebih dari satu kali sehari dalam periode 10 sampai 14 hari atau lebih termasuk kategori ketergantungan obat.

Menyuntikan Napza dapat menularkan HIV jika dilakukan dengan berbagi peralatan suntik atau Napza yang sudah dilarutkan dan mengandung darah terinfeksi HIV. Penggunaan Napza suntik juga menimbulkan risiko kesehatan lainnya yang serius, termasuk hepatitis dan overdosis.

Pada Penasun muda, rasa keiingintahuan, ketersediaan, dan meniru dari Penasun lainnya berkontribusi untuk pola suntikan pertama. Penasun muda biasanya mencari rekan-rekan yang sudah pernah menyuntikkan Napza dan meminta bantuan mereka. Suntikan pertama jarang terjadi sendiri, dan biasanya terjadi dalam situasi sosial dimana Penasun baru disuntikkan oleh seorang teman atau mitra seksualnya yang sudah lebih berpengalaman.

Hasil Survei Terpadu Biologi dan Perilaku (STBP) yang dilakukan Kementerian Kesehatan tahun 2007 – 2009 di beberapa kota besar pada Penasun menunjukan 18% (Semarang) – 64% (Banten) responden mengaku menyuntikan Napza pertama kali sebelum berumur 20 tahun. Bahkan 1 dari 7 Penasun di Makassar telah mulai menyuntikan Napza ketika mereka masih duduk dibangku SLTP atau bahkan SD. Sehingga rerata umur pertama kali menyuntikan Napza di Makassar adalah 19 tahun, lebih muda dari lokasi survei lainnya yang berkisar antara 20-23 tahun.

Orang-orang muda yang menjadi Penasun umumnya karena mereka ingin menjadi anggota dan diakui keberadaannya dalam suatu kelompok serta seringkali tidak menyadari masalah-masalah kesehatan yang bisa timbul akibat perilakunya. Selain itu, karena penggunaan narkoba adalah ilegal maka Penasun cenderung sangat berhati-hati terhadap lingkungan diluar kelompoknya.

Sementara itu, kebijakan yang terkait dengan penyalahgunaan Napza dan program pengendaliannya pada umumnya jatuh ke dalam tiga kategori besar yaitu pengurangan pasokan, pengurangan permintaan dan pengurangan dampak buruk. Lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab utama untuk pengurangan pasokan. Lembaga kesehatan, pendidikan dan layanan sosial sebagian besar bertanggung jawab atas pengurangan permintaan dan pengurangan dampak buruk. Seringkali pendekatan badan-badan penegak hukum dan pelayanan sosial menemukan konflik dalam pelaksanaan tugasnnya masing-masing. Sebagai contoh, polisi mungkin menangkap Penasun di tempat penukaran jarum suntik, atau Penasun muda dikirim ke penjara dimana mereka mungkin lebih berisiko daripada jika mereka diluar penjara. Mudah-mudahan kedepannya para pemangku kepentingan bisa berkoordinasi dan bekerjasama dengan lebih baik lagi ................

Leave a Reply