Iklan rokok merupakan iklan yang
tidak menampilkan produk yang diiklankan atau menggambarkan praktek konsumen
mengkonsumsi rokok, namun iklan rokok yang ada sekarang ini menampilkan kesan keren dan pemberani, sehingga menarik minat para remaja untuk mencoba agar terkesan lebih pemberani. Peraturan Pemerintah No. 109/2012 pasal 29 mengatur pembatasan siaran iklan produk tembakau yang hanya boleh ditayangkan di jam tayang setelah pukul 21.30 hingga pukul 05.00 dan melarang produk rokok ditampilkan dalam iklan. Namun pada kenyataannya ada iklan rokok yang ditayangkan di luar jam yang di atur oleh pemerintah sesuai dengan PP, ini dapat terlihat dari hasil survei yang dilakukan KomNas Perlindungan Anak pada siswa SLTP di beberapa kota di Indonesia.
Gambar 3. Distribusi Jam Tayang Iklan Rokok di
Televisi Menurut Lokasi Survei
Hasil survei ini menunjukan bahwa 1
dari 5 responden pernah melihat iklan rokok di luar jam tayang yang sudah
ditetapkan pemerintah. Persentase responden terbesar yang pernah melihat iklan
rokok di televisi dari pukul 05.00 – 21.30 atau diluar jam tayang yang
ditetapkan pemerintah ada di Kota Bali (28%) sedangkan yang terendah ada di
Kota Padang (14%).
Lebih dari separuh responden
menyatakan melihat iklan rokok di televisi setiap hari atau hampir setiap hari.
Persentase responden tertinggi yang menyatakan meyaksikan iklan rokok di
televisi hampir setiap hari ada di Kota Bandung (58%), sedangkan yang terendah
ada di Kota Banjarmasin (42%).
Frekuensi menyaksikan iklan rokok
di televisi antara responden laki-laki dan perempuan hampir sama, sedangkan
jika dilihat menurut tingkat pendidikan maka dapat diketahui responden yang
duduk di kelas 8 dan 9 yang setiap hari atau hampir setiap hari menyaksikan
iklan rokok di televisi lebih tinggi persentasenya (53% dan 56%) dibanding responden yang duduk
dikelas 7 (48%).
Gambar : Distribusi Jenis Iklan Rokok di Televisi
Menurut Jenis Kelamin Responden
Jenis iklan rokok yang paling
sering dilihat oleh responden adalah iklan biasa (69%), diikuti oleh logo
sponsor yang ditayangkan pada acara olahraga (32%) dan yang paling jarang
adalah iklan yang disampaikan pembawa acara (11%).
SUMBER : Hasil Survei Komnas Anak