Penyalahgunaan narkoba memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah pada tempatnya kalau kejahatan ini disejajarkan dengan kejahatan korupsi atau teroris. Penyalahgunaan barang haram ini sudah menyebabkan kematian cukup tinggi. Lebih dahsyat dari pada kematian, justeru ketergantungan kepada narkoba membuat pemakainya sangat menderita dan berkehidupan sia-sia.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi karena peredarannya sudah merambah ke generasi muda (anak-anak) yang masih di bangku sekolah. Tidak lagi sekedar selebriti dan para bintang yang bergelimang uang yang menyalahgunakan narkoba. Penggguna zat yang menimbulkan ketergantungan ini sudah sampai ke segala lapisan. Itu artinya, aparat hukum dan semua komponen yang berkompeten perlu lebih memperhatikan pengguna ini. Tidak boleh lagi ada sikap yang dapat menyuburkan penyalahgunaan barang-barang berbahaya ini.
Menurut statistik, jumlah pengguna narkoba jauh lebih banyak dari pada pengedar. Untuk satu pengedar seumpama bandar narkoba misalnya dapat memasok untuk sekian ratus atau sekian ribu pengguna. Hasil survey DITJENPAS tahun 2012 juga menunjukan lebih banyak pengguna napza (64%), diikuti dengan pengedar (22%), pengguna dan pengedar (13%), dan produsen kurang dari 1 %.
Gambar : Persentase Narapidana Laki-laki di
Lapas Narkotika Menurut Kasus Pidana dan Peran Yang di Pidanakan Dalam Kasus Penyalahgunaan Napza (n=785)
Sanksi bagi para pengguna, pengedar, dan produsen sebenarnya sudah cukup memberatkan bahkan sudah ada yang di hukum mati. Namun hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku masih sangat rendah hal ini bisa di lihat dari statistik di bawah ini yang menunjukan lebih dari 50% yang mendapatkan hukuman di bawah 5 tahun.
Gambar : Persentase Lama Hukuman Responden Menurut Peran Yang di
Pidanakan Dalam Kasus Penyalahgunaan Napza